Tegal  

Kasatreskrim Polres Tegal Kota AKP Darwan, Laporkan Jika Ada Judi Perjudian di Tegal

TEGAL, smpantura – Upaya untuk memberantas segala bentuk perjudian, kini gencar dilakukan jajaran Polres Tegal Kota. Bahkan mengimbau ke masyarakat, untuk segera menginformasikan atau melaporkan ke markas kepolsian itu, agar segera ditindaklanjuti.

Hal itu disampaikan Kapolres Tegal Kota AKBP Rully Thomas, melalui Kasatreskrim AKP Darwan saat memimpin apel pagi, di lapangan upacara markas kepolisian tersebut, Senin (13/5).

Dia meminta jajarannya untuk secepatnya menindaklanjuti, bila ada informasi atau laporan masyarakat berkait kegiatan perjudian. Baik judi kartu maupun judi online, seperti judi togel, pacuan kuda maupun judi bola. ”Kita harus tanggap dan gerak cepat terhadap keresahan masyarakat berkait keberadaan judi,” ucap dia.

Kasat Reskrim juga menghimbau kepada masyarakat, untuk selalu berhati-hati, dan jangan turut serta dalam kegiatan perjudian dalam bentuk apapun.

“Kami mengimbau khususnya kepada masyarakat Kota Tegal, agar selalu berhati-hati menyikapi situasi saat ini. Dan jangan sekali-kali ikut terlibat dalam kegiatan perjudian, karena hal tersebut merupakan tindak pidana. Silahkan informasikan kepada kami (Polres Tegal Kota ). Apabila masyarakat mengetahui ada praktik perjudian di lingkungannya,” tandas AKP Darwan.

Dia mengungkapkan, jajarannya telah mengungkap kasus judi online, beberapa hari lalu. Kasus perjudian itu dapat terungkap, salah satunya berkat laporan dari masyarakat yang resah dengan adanya kegiatan tersebut. Yakni kegiatan judi online jenis togel.

BACA JUGA :  Guru di Tegal Antusias Ikuti Training Of Trainers Cinta Bangga Paham Rupiah

“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, tepatnya sekitar pukul 22.00, Jum’at (10/5), Kami langsung bergerak melakukan penyelidikan untuk memastikan laporan tersebut, dan ternyata benar. Maka berdasarkan bukti-bukti yang ada pelaku langsung kita amankan ke Mapolres Tegal Kota untuk kita proses lebih lanjut,” terang dia, Senin (13/5).
Terduga pelaku yang diamankan, berinisial KY (44), warga Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal. Pelaku diamankan berikut barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 250.000. Kemudian sebuah HP merk Redmi tipe 6A, dan tiga lembar kertas rekapan pasangan nomer togel.

“Saat ini pelaku sudah kita amankan di Polres Tegal Kota. Selanjutnya kita proses penyidikan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Untuk pelaku, akan dikenakan sesuai dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) UU No11 Tahun 2007 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana diubah dengan UU No 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Subsider Pasal 303 KUHPidana,” tandas dia.(T02_Red)

error: