Tegal  

Kasatreskrim Polres Tegal Kota AKP Darwan, Laporkan Jika Ada Judi Perjudian di Tegal

“Saat ini pelaku sudah kita amankan di Polres Tegal Kota. Selanjutnya kita proses penyidikan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Untuk pelaku, akan dikenakan sesuai dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) UU No11 Tahun 2007 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana diubah dengan UU No 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Subsider Pasal 303 KUHPidana,” tandas dia.(T02_Red)