Kasus Pembunuhan Gadis Berseragam Pramuka Disidangkan

PEMALANG, smpantura – Kasus pembunuhan dengan korban seorang gadis berbaju pramuka sudah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Pemalang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Dalam sidang tersebut dengan majelis hakim, Ketua Hakim Agustinus Yudi Setiawan, dengan anggota 1, Gorga Guntur dan anggota 2 Bili Abi Putra.

“Iya hari ini Selasa (30/1) Pengadilan Negeri Pemalang kembali menggelar sidang kedua kasus pembunuhan gadis berbaju pramuka sekitar bulan Agustus tahun 2023 lalu. Dalam sidang tersebut majelis hakim meminta kesaksian dari tiga orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ujar Dedy Yusuf Bahtiar, selaku Penasehat Hukum terdakwa Akrom Muzaki bin Suparto pelaku pembunuhan.

Ia mengatakan, pihaknya ditunjuk oleh negara sebagai penasehat hukum atau pengacara terdakwa Akrom dalam sidang kasus pembunuhan. Terkait dengan kasus dugaan pembunuhan yang dilakukan terdakwa, materi persidangan masih sekitar meminta keterangan dari saksi saksi. Rencananya pada sidang selanjutnya yaitu pada hari Selasa (6/2) masih mendengarkan atau meminta keterangan saksi. Keterangan saksi tidak dibantah oleh terdakwa, dan dibenarkan olehnya. Salah satu saksi perempuan yang dihadirkan merupakan teman korban. Terkait dengan dakwan terdakwa kemungkinan dikenakan pasal berlapis, yaitu perampasan dengan tidak kekerasan dan dugaan pembunuhan berencana. Terdakwa juga menyampaikan penyesalannya dan permintaan maaf pada keluarga korban atas tindakan yang sudah dilakukannya. Akrom siap mempertanggung jawabkan perbuatannya di depan hukum.

BACA JUGA :  DPD LDII Pemalang Kurban Lebih dari Rp 3 miliar

Seperti diketahui sebelumnya, ada penemuan jasad berseragam pramuka di aliran sungai area tambak Desa Blendung, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang, pada hari Selasa (22/8/2023) lalu. Korban diketahui bernama Rika (20) merupakan warga Desa Bulakpelem, Kecamatan Sragi, Kabupaten Pekalongan.(T08-Red)

error: