Ditambahkan, beberapa perusahaan besar telah masuk di Kabupaten Tegal, namun tidak diarahkan ke kawasan industri di Margaayu. Perusahaan itu berpencar di tengah-tengah pemukiman warga, seperti halnya di Kecamatan Lebaksiu dan Balapulang.
Hal itu dinilai akan mempersulit dalam penataan wilayah dan berpotensi konflik karena berada di tengah-tengah pemukiman.
“Kalau bisa perusahaan-perusahaan disatukan di kawasan industri. Jangan mencari lokasi sendiri-sendiri dan harus diarahkan dari Pemkab Tegal,” pungkasnya. (T05-Red)