KBP Dwi Agus Prianto Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum

JAKARTA, smpantura – Komisaris Besar Polisi (KBP) Dwi Agus Prianto, berhasil meraih gelar Doktor Ilmu Hukum, Universitas Jayabaya Jakarta dengan indeks prestasi kumulatif (IPK) 3,90 dengan predikat cumlaude.

Acara yudisium diselenggarakan di Ruang Sidang/Ruang Yudisium Gedung Rektorat Lantai V Program Pascasarjana Universitas Jayabaya, Jakarta, Jumat (10/3) pukul 16.00.

Yudisium yang dipimpin Rektor Universitas Jayabaya, Prof H Amir Santoso, turut dihadiri Direktur Program Pascasarjana, Dr H Yuhelson, Ketua Program Studi Doktor Ilmu Hukum, Prof Dr Fauzie Yusuf Hasibuan, Wakil Direktur I Program Pascasarjana, Dr Ramlani Lina Sinaulan, dan Sekretaris Program Studi Doktor Ilmu Hukum, Dr Maryano.

Dalam yudisium tersebut, delapan mahasiswa lulus Program Doktor Ahli Hukum. KBP Dwi Agus Prianto menempuh program Doktor Ilmu Hukum selama enam semester atau tiga tahun.

Perwira menengah yang pernah bertugas sebagai Kepala Kepolisian Resor Tegal dan kini menjalani tugas di Badan Intelijen Negara (BIN), menyusun disertasi berjudul, Formulasi Penundaan Penanganan Perkara Pidana Dalam Sengketa Prayudisial Untuk Mewujudkan Kepastian Hukum, dengan dipromotori oleh Prof. Dr. Fauzie Yusuf Hasibuan.

BACA JUGA :  H-2 Lebaran, Arus Kendaraan Pemudik Naik 52 persen

Dalam paparan singkatnya, Dwi Agus Prianto menyebut, perkara yang memuat prayudisial geschil terdapat perlakuan penanganan yang berbeda antara perkara satu dengan lainnya, tidak ada keseragaman dan kepastian hukum dalam penanganan prayudisial geschil.

Dampaknya banyak aduan dan komplain dari masyarakat, karena merasa diperlakukan tidak adil serta tidak mendapat perlindungan hukum.

Dalam beberapa literatur dan yurisprudensi putusan peradilan, banyak sekali argumentasi para pihak berperkara yang mendalilkan bahwa, perkara yang dihadapinya seharusnya tidak diperiksa terlebih dahulu dalam lingkup peradilan pidana, melainkan harus diperiksa di peradilan perdata terlebih dahulu karena memuat sengketa prayudisial.

error: