Menunggu proses amandemen terhadap peraturan diatas, untuk menghindari terjadinya kekosongan hukum, Kapolri dapat menerbitkan surat edaran tentang pedoman penundaan penanganan perkara prajudisial.
Sehingga penyidik memiliki pedoman yang jelas ketika menangani perkara prayudisial. (T04-Red)