Slawi  

Kebocoran Air Tinggi, DPRD Kabupaten Tegal Ingin Pengelolaan Air Dimaksimalkan

SLAWI, smpantura – Kebocoran air bersumber dari sejumlah mata air di Kabupaten Tegal cukup tinggi dalam tiga tahun terakhir. Kondisi itu harus disikapi agar air bisa bermanfaat maksimal bagi kebutuhan. Oleh karena itu, DPRD Kabupaten Tegal berinisiatif membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA).

Hal itu diungkapkan Anggota Pansus 7 DPRD Kabupaten Tegal, Bakhrun SH usai mengikuti pembahasan dengan mengundangan PSDA Jateng Kali Pemali-Comal, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tegal Teguh Dwijanto, Bagian Hukum Setda Tegal, dan sejumlah dinas terkait lainnya di ruang Komisi II DPRD Kabupaten Tegal, Selasa (4/3/2025).

Bakhrun menjelaskan, air merupakan kebutuhan dasar hidup manusia yang dikaruniakan oleh Tuhan Yang Maha Esa. Selain itu, sumber daya air merupakan
cabang produksi penting dan menguasai hajat hidup orang banyak yang dikuasai oleh negara untuk dipergunakan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sesuai dengan
amanat UUD Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945.

“Menghadapi ketidakseimbangan antara
ketersediaan air yang cenderung menurun dan kebutuhan air yang semakin meningkat, sumber daya air perlu dikelola dengan memperhatikan fungsi sosial, lingkungan hidup, dan ekonomi secara selaras untuk mewujudkan sinergi dan keterpaduan antarwilayah, antarsektor, dan, antargenerasi guna memenuhi kebutuhan rakyat atas air,” terangnya.

BACA JUGA :  12 Orang Mendaftar Direksi Perumda Tirta Ayu Kabupaten Tegal

Lebih lanjut dikatakan, sesuai data BPS bahwa kehilangan air di Kabupaten Tegal mencapai 30 persen dari kapasitas produksi sekitar 11 juta meterkubik. Hal itu harus segera disikapi dengan pengelolaan yang lebih baik. Termasuk, pengalihan kewenangan dari Pemprov Jateng ke Pemkab Tegal. Hal itu dikarenakan selama pengelolaan dilakukan Pemprov Jateng, maka pengelolaan air akan terhambat.

“Misalkan ada irigasi yang rusak, maka harus menunggu bantuan dari provinsi. Padahal, anggaran perbaikan provinsi terbatas. Makanya, kewenangan pengelolaan harus dialihkan ke daerah, sehingga daerah bisa melakukan perbaikan dengan cepat,” terang politisi PKS itu.

Ditambahkan, pemanfaatan air panas Guci juga selama ini dikelola Pemprov Jateng. Harapannya dengan adanya Perda tersebut, pengelolaan sumber air panas Guci bisa dialihkan ke Pemkab Tegal.

“Potensi air panas Guci cukup tinggi, sehingga jika dikelola Pemkab bisa meningkatkan PAD Kabupaten Tegal,” pungkasnya. **

error: