“Misalkan ada irigasi yang rusak, maka harus menunggu bantuan dari provinsi. Padahal, anggaran perbaikan provinsi terbatas. Makanya, kewenangan pengelolaan harus dialihkan ke daerah, sehingga daerah bisa melakukan perbaikan dengan cepat,” terang politisi PKS itu.
Ditambahkan, pemanfaatan air panas Guci juga selama ini dikelola Pemprov Jateng. Harapannya dengan adanya Perda tersebut, pengelolaan sumber air panas Guci bisa dialihkan ke Pemkab Tegal.
“Potensi air panas Guci cukup tinggi, sehingga jika dikelola Pemkab bisa meningkatkan PAD Kabupaten Tegal,” pungkasnya. **