Kecelakaan Kembali Terjadi, Truk Sumbu Tiga Diminta Dilarang Melintasi Perkotaan

Foto Rizal Bawazier

Sebagai warga Kota Pekalongan, ia mengakui sering merasa takut saat melintasi jalur pantura yang di penuhi dengan truk. Apalagi pekerjaan menuntutnya untuk selalu melintasi pantura Pekalongan hingga Batang menggunakan sepeda motor.

”Kalau pas truk banyak, terus jalan bergelombang itu paling ngeri. Seharusnya truk sumbu tiga jangan melintasi kota,” ucapnya.

Menurutnya, truk besar seharusnya tidak melintas di kawasan kota pada jam-jam ramai. Karena membahayakan pengguna jalan lain.

”Sekarang jalan sudah banyak yang bergelombang. Paling tidak truk sumbu tiga itu lewatnya malam saja, jam 9 malam ke atas. Kalau siang, mending lewat tol saja,” ujarnya.

Keluhan serupa di sampaikan Rochma, warga Kabupaten Pekalongan yang juga sering melewati jalur Pantura untuk bekerja di wilayah Kabupaten Batang.

”Jalan di Pantura itu sudah parah. Sering kejeglong, shockbreaker motor sampai rusak. Kalau pas ramai, ngeri banget ketemu truk-truk besar,” ujarnya.

BACA JUGA :  Masyarakat Bisa Lakukan Vaksinasi Booster Kedua

Kebijakan larangan truk bersumbu tiga masuk wilayah perkotaan mulai dari Kabupaten Batang, Kota Pekalongan hingga Pemalang sudah tertuang dalam Surat Dirjen Perhubungan Darat Nomor AJ.903/1/5/DRJD/2025. Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekalongan, Restu Hidayat, memastikan kebijakan tersebut sudah mulai berjalan di wilayahnya. Menurut Restu, untuk Kota pengawasan dilakukan setiap hari dengan petugas berjaga di beberapa titik rawan pelanggaran, terutama pagi dan sore hari.

”Kami bertugas dari jam 6 pagi sampai jam 9, dan sore dari jam 3 sampai jam 6. Rambu larangan sudah terpasang di arah barat dan timur kota. Truk sumbu tiga ke atas wajib masuk tol,” jelasnya.