Subkoor Kurikulum dan Kesiswaan Bidang Pendidikan Dasar Dindikpora Brebes, Nur Fauzan mengatakan, pelaksanaan SPMB tahun 2025 mengacu pada sistem dan aturan di dalam Permendikbud Nomor 3 Tahun 2025 dan Surat Keputusan Bupati terkait petunjuk teknis SPMB. Sedangkan di SMPN 3 Losari daya tampung tahun ini hanya untuk 9 kelas dan tidak ada ruang kelas tambahan.
“Untuk tahun ini SMPN 3 Losari hanya bisa menerima 9 rombel dikali 36 siswa dari kapasitas wajarnya itu 32 siswa. Ini sudah 34 siswa per ruang,” katanya.
Terkait dengan calon siswa yang tidak diterima di SMPN 3 Losari, menurut dia, kondisi ini tidak hanya terjadi di sekolah tersebut. Namun bagi siswa yang tidak diterima di SMPN 3 Losari, pihaknya menyarankan untuk mencari sekolah lain meskipun jaraknya cukup jauh. Hal ini karena di SMPN 3 Losari sudah tidak bisa, karena ruangan, mebeler, dan gurunya tidak ada.
“Pendaftaran itu tanggung jawab siswa dan orang tua, bukan guru atau operator SD. Operator hanya mengupload data-data yang dibutuhkan untuk pendaftaran. Pembuatan akun, pendaftaran, hingga pemilihan jalur pendaftaran itu hak siswa dan orang tua,” pungkasnya. (**)