Brebes  

Kecewa Anak Tak Diterima di SMP Negeri, Orang Tua Geruduk Dindikpora Brebes

Subkoor Kurikulum dan Kesiswaan Bidang Pendidikan Dasar Dindikpora Brebes, Nur Fauzan mengatakan, pelaksanaan SPMB tahun 2025 mengacu pada sistem dan aturan di dalam Permendikbud Nomor 3 Tahun 2025 dan Surat Keputusan Bupati terkait petunjuk teknis SPMB. Sedangkan di SMPN 3 Losari daya tampung tahun ini hanya untuk 9 kelas dan tidak ada ruang kelas tambahan.

“Untuk tahun ini SMPN 3 Losari hanya bisa menerima 9 rombel dikali 36 siswa dari kapasitas wajarnya itu 32 siswa. Ini sudah 34 siswa per ruang,” katanya.

Terkait dengan calon siswa yang tidak diterima di SMPN 3 Losari, menurut dia, kondisi ini tidak hanya terjadi di sekolah tersebut. Namun bagi siswa yang tidak diterima di SMPN 3 Losari, pihaknya menyarankan untuk mencari sekolah lain meskipun jaraknya cukup jauh. Hal ini karena di SMPN 3 Losari sudah tidak bisa, karena ruangan, mebeler, dan gurunya tidak ada.

BACA JUGA :  Balik Pembunuhan Janda Muda, Korban Dikenal Penurut dan Jadi Tulang Punggung Keluarga

“Pendaftaran itu tanggung jawab siswa dan orang tua, bukan guru atau operator SD. Operator hanya mengupload data-data yang dibutuhkan untuk pendaftaran. Pembuatan akun, pendaftaran, hingga pemilihan jalur pendaftaran itu hak siswa dan orang tua,” pungkasnya. (**)

error: