PEMALANG, smpantura – Kejaksaan Negeri Pemalang menggelar pemusnahan barang bukti hasil kejahatan pada tahun 2025 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Barang bukti yang dimusnakan asa berbagai macam, seperti narkotika, obat terlarang, rokok ilegal hingga senjata tajam yang digunakan untuk tindak kejahatan.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Kejaksaan Negeri Pemalang Muib mengatakan, bahwa dengan banyaknya penanganan perkara yang telah berjalan dalam tahun 2025 di wilayah Pengadilan Negeri Pemalang, piahknya melaksanakan kegiatan pemusnahan barang rampasan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dalam amarnya menyatakan barang rampasan agar dirampas untuk dimusnahkan. Barang bukti yang akan dimusnahkan pada hari ini di antaranya narkotika, psikotropika, rokok serta barang-barang lainnya yang digunakan untuk melakukan tindak pidana.
“Adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain obat-obatan terlarang yaitu yarindo 934 butir dari lima perkara, tramadol 966 butir dari enam perkara. Double L 539 butir dari satu perkara, dextro 81 butir dari satu perkara, hexymer 2.236 butir dari lima perkara, pil hijau empat butir dari satu perkara,” ujar Kepala Kantor Kejaksaan Negeri Pemalang Muib Rabu (16/7).
Selain itu juga ada narkotika yaitu jenis sabu-sabu seberat 17,45 gram dari enam perkara, ganja 1, 05 gram dari dua perkara. Ada juga psikotropika antara lain alprazolam 70 butir dari tiga perkara, lorazepam 221 butir dari satu perkara. Riklona dua butir dari satu perkara serta cukai rokok ilegal sebanyak 300.000 batang dari satu perkara. Untuk minuman beralkohol ada 233 botol dari enam perkara dan barang lainnya berupa 872 buah, senjata tajam, tikar, pakaian.(**)