SLAWI, smpantura – Pemerintah Kabupaten Tegal mengajukan usulan tambahan pemetaan dan pensertifikatan 50.000 bidang tanah melalui program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) tahun 2023.
Bupati Tegal, Umi Azizah menyampaikan, usulan tersebut diajukan untuk mengejar target seluruh bidang tanah di Kabupaten Tegal terpetakan di tahun 2024.
Umi mengungkapkan, jumlah desa di wilayahnya yang sudah ditetapkan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal, sebagai lokasi PTSL 2023 baru 15 desa.
Sementara itu, saat ini masih ada 152 desa yang belum terjangkau PTSL. Untuk itu pihaknya mengusulkan tambahan pemetaaan dan pensertifikatan 50.000 bidang tanah tahun 2023 ini, ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Insyaallah ini banyak disetujuinya dan kita bisa mendapat alokasi tambahan 50.000 bidang tanah,” ujarnya dengan nada optimis, pada saat menghadiri pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) Satu Juta Patok Batas di Balai Desa Kebandingan, Kecamatan Pangkah, belum lama ini.
Sejalan dengan tema Gemapatas pasang patok, anti cekcok, anti caplok, Umi berharap pemasangan patok ini dapat meminimalisir terjadinya konflik maupun sengketa batas tanah ataupun kepemilikan tanah antar masyarakat, selain juga mempercepat pelaksanaan pengukuran tanah oleh petugas BPN karena batas tanahnya sudah jelas.
Dari 287 Desa dan Kelurahan di Kabupaten Tegal, 135 Desa dan Kelurahan sudah melaksanakan program PTSL dengan status desa lengkap, di mana bidang tanah yang ada seluruhnya telah terpetakan dan terklaster.
Pengklasteran tanah ini terdiri atas empat status, yaitu K.1 atau didaftarkan menjadi sertifikat, K2 atau saat sedang dalam sengketa sehingga belum bisa disertifikatkan, K.3 atau sudah diukur dan diketahui pemiliknya, tapi tidak mendaftarkan sertifikat, dan K.4 atau sudah bersertifikat sebelum adanya program PTSL.
Pada kesempatan ini, Umi meminta kepala desa yang wilayahnya ditunjuk sebagai lokasi PTSL, bisa mendukung suksesnya program strategis nasional tersebut. Ia pun meminta, tidak ada pihak-pihak yang mempersulit warganya untuk mendapatkan sertifikat tanah.
“Jika ada kendala pengurusan sertifikat tanah di PTSL ini atau ada oknum yang mempersulit, membebani biaya tinggi di luar ketentuan yang ada, bisa laporkan ini ke aplikasi android Lapor Bupati Tegal. Ada APH (aparat penegak hukum) yang siap merespon,” tandas Umi.
Gemapatas Satu Juta Patok ini, dilaksanakan secara serentak nasional di 33 Provinsi, berpusat di Kabupaten Cilacap.
Gerakan ini dicanangkan untuk mendukung percepatan program PTSL, yang menargetkan 126 juta bidang tanah di Indonesia selesai disertifikasi tahun 2025.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Kantor ATR/BPN Kabupaten Tegal sekaligus Koordinator Penyelenggara Program PTSL Kabupaten Tegal, Anang Romdloni menjelaskan, akan ada 8.000 patok tanda batas yang akan terpasang usai pencanangan Gemapatas sampai tanggal 10 Februari 2023.
Adapun rencana pelaksanaan program PTSL di Kabupaten Tegal tahun ini, mencakup tanah seluas 7.982 hektar atau sekitar 23.502 bidang tanah.
Adapun metode pengukuran tanah melalui PTSL ini, nantinya akan menggunakan foto udara atau drone yang dilengkapi kamera standar pengukuran bidang tanah, beresolusi tinggi.
Anang mengungkapkan, pihaknya telah mengalokasikan anggaran PTSL dari rupiah murni APBN untuk pelaksanaan di 15 desa.
“Terkait usulan Bupati Tegal sebanyak 50.000 bidang tanah atau setara 28 desa akan diajukan lewat pendanaan pinjaman Bank Dunia oleh Kementerian ATR/BPN,”jelas Anang. (T04-Red)