Slawi  

Kejar Target, Pemkab Tegal Ajukan Tambahan 50.000 Bidang Tanah di Program PTSL 2023

SLAWI, smpantura – Pemerintah Kabupaten Tegal mengajukan usulan tambahan pemetaan dan pensertifikatan 50.000 bidang tanah melalui program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) tahun 2023.

Bupati Tegal, Umi Azizah menyampaikan, usulan tersebut diajukan untuk mengejar target seluruh bidang tanah di Kabupaten Tegal terpetakan di tahun 2024.

Umi mengungkapkan, jumlah desa di wilayahnya yang sudah ditetapkan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal, sebagai lokasi PTSL 2023 baru 15 desa.

Sementara itu, saat ini masih ada 152 desa yang belum terjangkau PTSL. Untuk itu pihaknya mengusulkan tambahan pemetaaan dan pensertifikatan 50.000 bidang tanah tahun 2023 ini, ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“Insyaallah ini banyak disetujuinya dan kita bisa mendapat alokasi tambahan 50.000 bidang tanah,” ujarnya dengan nada optimis, pada saat menghadiri pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) Satu Juta Patok Batas di Balai Desa Kebandingan, Kecamatan Pangkah, belum lama ini.

BACA JUGA :  APBD Kabupaten Tegal Sejalan dengan Arahan Presiden Prabowo

Sejalan dengan tema Gemapatas pasang patok, anti cekcok, anti caplok, Umi berharap pemasangan patok ini dapat meminimalisir terjadinya konflik maupun sengketa batas tanah ataupun kepemilikan tanah antar masyarakat, selain juga mempercepat pelaksanaan pengukuran tanah oleh petugas BPN karena batas tanahnya sudah jelas.

Dari 287 Desa dan Kelurahan di Kabupaten Tegal, 135 Desa dan Kelurahan sudah melaksanakan program PTSL dengan status desa lengkap, di mana bidang tanah yang ada seluruhnya telah terpetakan dan terklaster.

error: