Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Batang, Eko Widiyanto, mengatakan pihaknya telah dipanggil oleh Kejari Batang. Pemanggilan tersebut, kata dia, untuk verifikasi tagihan PJU yang bersifat administratif. Eko menyebut, kejaksaan juga memanggil sejumlah pejabat lain yang pernah menjabat di Dishub Batang, seperti Plt Kadishub Dwi Riyanto, mantan Kadishub Murdiono, serta beberapa kepala bidang teknis. Eko menjelaskan, permasalahan yang ada justru terkait sisa tunggakan PJU dari periode sebelumnya.
”Kebetulan memang masih ada sisa tunggakan PJU sebelum saya menjabat, yakni tahun 2006 sampai 2015,” ujarnya.
Tunggakan tersebut kemudian berlanjut hingga periode 2021–2023. Eko menyebut dirinya terkait dalam persoalan ini selama sekitar empat bulan, dengan nilai tagihan per bulan mencapai sekitar Rp 1,8 miliar, yang totalnya mencapai sekitar Rp 7,2 miliar.
”Ini sifatnya verifikasi saja, bukan pemeriksaan kasus pidana. Semua di jelaskan secara terbuka, dan kami juga menyerahkan dokumen pendukung,” ujarnya.
Assistant Manager Keuangan dan Umum PLN UP3 Pekalongan, Azwar Dwi Artanto, memastikan seluruh proses penagihan listrik PJU di Kabupaten Batang dilakukan sesuai dengan ketentuan dan data yang tercatat dalam sistem pelayanan pelanggan dan ketentuan yang berlaku. PLN juga menghormati sepenuhnya proses klarifikasi yang sedang berlangsung di Kejari Batang dan siap memberikan seluruh data dan penjelasan yang diperlukan.
”Koordinasi dengan pihak Kejari dan Dishub Batang berlangsung dengan baik serta transparan. PLN memastikan pelayanan berjalan sesuai prosedur dan siap membantu proses validasi administrasi PJU di Kabupaten Batang. Prinsipnya PLN selalu patuh pada ketentuan dan siap mendukung proses klarifikasi administrasi PJU Kabupaten Batang periode tahun 2022 – 2023 sesuai mekanisme yang berlaku,” ucapnya. (**)


