Tegal  

Kejari Kota Tegal Tahan Dua Pegawai BUMN

TEGAL, smpantura – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tegal, akhirnya menahan dua pegawai BUMN, yang telah ditetapkan secara resmi sebagai tersangka dugaan kasus korupsi. Penahanan itu berlaku sejak Senin (3/11), hingga 20 hari kedepan.

Kedua tersangka adalah Nf yang bekerja di salah satu bank pemerintah, dan satunya lagi di perusahaan transportasi nasional, berinisial Az. ”Kedua tersangka kami tahan, berdasarkan bukti kuat dan memenuhi persyaratan hukum. Tersangka ini kami tahan dan dititipkan di Lapas Kelas II B Tegal,” terang Kejari Tegal I Wayan Eka Miartha SH MH, saat menggelar press conference, Senin (3/11).

Didampingi Kasi Pidsus Yendri Aidil Fiftha SH, Kasi Intel Tegar Mawang Dhita SH MH, Kasi Pidum Gigih Juang Dhita SH MH dan Kasi PABB Baladhika Surengpati, Kajari Kota Tegal mengungkapkan, aparat penegak hukum itu, sudah mengendus kasus dugaan korupsi itu sejak 2023.

BACA JUGA :  Berpikir Kritis Dalam Kurikulum Merdeka

Apalagi diperkuat bukti, kemunculan kredit macet di salah satu bank pemerintah atau Bank BUMN. Menurut I Wayan Eka Miartha, kedua tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dan saling mendukung untuk pencairan kredit atau pinjaman yang berbau fiktif.

Kasus itu berawal ketika tersangka Az terbentur hutang pinjaman di sejumlah lembaga keuangan. Untuk menutup pelunasan pinjamannya itu, dia menerapkan strategi gali lubang tutup lubang. Tapi praktik licik itu, tetap saja tak mampu membuat pinjamannya lunas. Tapi justru bertumpuk.

Akhirnya dia bertemu dengan salah seorang pegawai bank pemerintah, untuk diajak berkolusi mencairkan sebuah kredit yang diajukan. Pegawai bank BUMN itu berinisial Nf, yang merupakan pemrakarsa terjadinya kredit bohong-bohongan.

error: