Modus operandi yang dilakukan, tersangka Az mempersiapkan dokumen palsu untuk kredit. Dimana kredit atau pinjaman itu, selama ini diperuntukkan untuk pegawai aktif, pegawai yang akan pensiun, atau pegawai yang sudah pensiun.
Dokumen palsu yang dibuat, antara lain, KTP Elektronik atau e-KTP, Kartu Keluarga (KK), SK Pengangkatan Pegawai, Daftar Rincian Gaji atau Slip Gaji, hingga membuat Surat Rekomendasi Atasan palsu, dan lain-lain.
Sedangkan Nf yang bekerja di bank pemerintah, bertugas atau berperan mempermudah persyaratan yang diajukan rekannya itu. Yakni, tanpa pemeriksaan dan survei lapangan. Ibarat gayung bersambut. Kredit sebesar Rp 0,5 miliar pun akhirnya cair. Belum jelas diterangkan penyidik kejaksaan, berapa uang tips yang diterima pegawai bank itu, dan jumlah kredit yang masuk rekening Az.
Persoalan pun muncul, ketika bank pemerintah melakukan audit keuangan kredit yang digelontorkan ke pegawai. Ternyata ada salah satu kredit yang macet, alias tanpa pembayaran angsuran sejak 2023, alias kategori berstatus kredit macet. Dari audit itulah, terungkap peran Nf salah seorang pegawai bank pemerintah yang memberi kredit.
Kejari Kota Tegal menemukan bukti kuat, ada kong kalikong permainan kredit itu dengan nilai kerugian mencapai Rp 0,5 miliar. Atas dasar bukti tersebut, kedua tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan korupsi juchto Pasal 25 Ayat 1 ke 1 KUHP.(**)
							

