Batang  

Kelebihan Bayar PJU, PLN Kembalikan Rp 7,3 Miliar ke Pemkab Batang 

Ia juga meminta PLN melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem penagihan listrik PJU. Evaluasi di nilai penting agar kejadian serupa tidak terulang dan tidak merugikan pemerintah daerah maupun PLN sebagai penyedia layanan. Sementara itu, Bupati Batang M. Faiz Kurniawan mengapresiasi langkah Kejari Batang dalam mengawal pengembalian keuangan daerah tersebut. Menurut Faiz, pengembalian dana sebesar Rp 7,3 miliar sangat berarti bagi pemerintah daerah, terutama di tengah keterbatasan fiskal.

”Kami mengapresiasi setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Negeri Batang. Akhirnya uang Rp 7,3 miliar bisa kembali ke kas daerah. Ini sangat bermanfaat,” kata Faiz.

Ia berharap, pengamanan aset dan keuangan negara seperti ini dapat terus di lakukan di Kabupaten Batang. Menurutnya, kejaksaan memiliki peran strategis dalam mencegah potensi kerugian negara dan memastikan tata kelola keuangan daerah berjalan dengan baik.

”Jika ada potensi kerugian seperti ini, kejaksaan bisa langsung mengawal proses pengembaliannya. Ini sangat membantu pemerintah daerah,” ujarnya.

BACA JUGA :  Hujan Deras, Banjir dan Tanah Longsor Landa Batang 

Manajer PLN UP3 (Unit Pelaksanan Pelayanan Pelanggan) Pekalongan, Hendra Irawan, menegaskan komitmen instansinya dalam menjunjung tinggi prinsip Good Corporate Governance (GCG). Hal ini di sampaikan menyusul langkah proaktif PLN dalam melakukan verifikasi dan validasi data pelanggan. Yang berujung pada pengembalian dana miliaran rupiah kepada Pemerintah Kabupaten Batang.

”Kami mengucapkan banyak terima kasih kepada Kajari dan juga Bupati Batang beserta seluruh jajaran, karena kita di dampingi selama beberapa bulan ini untuk melakukan verifikasi dan validasi di lapangan. Jika di temukan kelebihan pembayaran, maka kami tentu menghormati hak-hak pelanggan dan akan di lakukan penyesuaian. Penyesuaian tersebut langsung di wujudkan dengan transfer dana ke rekening daerah yang telah di terima oleh Pemkab Batang kemarin,” ujarnya. (**)