TEGAL, smpantura – DPRD Kota Tegal mengirimkan dua utusan legislator untuk menghadiri acara Forum Group Discussion (FGD) Pengelolaan Blok J yang dihelat Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Tegalsari.
Perwakilan Komisi II, H Eko Susanto, melakukan jemput pendapat kepada kelompok Ikan Asin Cahaya Semesta sehari sebelum acara FGD berlangsung.
Surat undangan FGD tersebut bertajuk kegiatan penetapan lokasi pembangunan serta pengelolaan Pelabuhan Perikanan Provinsi Tahun Anggaran 2023, dengan ditandatangani Ketua PPP Tegalsari.
“Meskipun sudah ada rapat dengan Komisi II, tetapi saya ingin mendengarkan kembali aspirasi rekan-rekan. Karena ada kejanggalan dalam surat undangan itu,” jelas Eko.
Lebih lanjut dijelaskan Eko, status tanah di Blok J disebut masih statusquo, belum ditetapkan hak yang absah. Namun demikian, telah muncul judul kegiatan Blok J sebagai kawasan PPP Tegalsari.
“Ini mesti diuraikan lagi, blunder dan tidak bisa dipegang,” kata Eko, saat menemui kelompok Ikan Asin Cahaya Semesta.
Selain itu, Eko juga kembali menegaskan motif awal penolakan kelompok tersebut, terhadap pengelolaan Blok J yang dilakukan Provinsi Jawa Tengah.
“Inti persoalannya, kenapa tidak mau dikelola provinsi, ini yang perlu dipecahkan. Jadi provinsi juga legowo, tidak nggondeli terus. Kami sadari ada kekeliruan tahapan dalam membuat langkah P3D,” ucapnya.
Kelompok Cahaya Semesta, menyatakan sikap dan mendukung Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal, untuk menyampaikan pemikiran dan konsistensi mengupayakan untuk mengambil alih pengelolaan Blok J.
Bahkan, pernyataan-pernyataan sikap itu dituangkan dalam beberapa spanduk yang siap dibentangkan sebagai bentuk penolakan tegas pada pengelolaan Pemprov Jateng.


