BPJamsostek merupakan institusi yang diberikan mandat oleh undang-undang untuk menyelenggarakan lima program demi kesejahteraan pekerja dan keluarganya. Seperti di antaranya program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan yang terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Anggoro melanjutkan, jumlah tenaga kerja yang terlindungi BPJamsostek di Provinsi Sulawesi Tenggara per April 2022 masih berada pada kisaran 28 persen.
Senada disampaikan Kepala Cabang BPJamsostek Tegal, Mulyono Adi Nugroho, yang terus melakukan sosialisasi kepada perusahaan dan masyarakat, akan pentingnya aman dari risiko kecelakaan kerja serta sosial ekonomi lain.
“Kami mengajak seluruh pekerja dan pemberi kerja untuk memastikan dirinya terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan. Karena dengan memiliki perlindungan, pekerja dapat bekerja dengan tenang yang berujung pada masyarakat Kota Tegal, lebih produktif dan sejahtera,” tutup Anggoro. (T03-red)

 
							

