Seperti halnya di India, Perancis dan negara lain yang telah memiliki pengalaman dalam melestarikan, mengelola dan mengembangkan kebudayaannya dalam sebuah kementerian secara khusus.
“Mudah-mudahan dengan menjadi sebuah kementerian tersendiri bisa mewujudkan apa yang diharapkan dari UU Nomor 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Kita menjadi kontributor peradaban dunia melalui perlindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan kebudayaan Indonesia. Dari Indonesia untuk dunia,” katanya. (**)