Brebes  

Kementerian ATR/BPN dan Komisi II DPR Ajak Masyarakat Manfaatkan Program PTSL

BREBES, smpantura – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi II DPR RI sosialisasikan program strategis, di Teras Padi Resto, Paguyangan, Brebes, Sabtu (4/5).
Acara tersebut dihadiri anggota Komisi II DPR Agung Widyantoro dan Kasubag Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan Kanwil BPN Jateng, Saeful Zafar. Pada acara tersebut, juga dilaksanakan penyerahan secara simbolis sertifikat hak atas tanah program PTSL 2024 kepada delapan orang penerima sertifikat.
Agung Widyantoro, mengatakan, PTSL merupakan salah satu program strategis dari pemerintah, khususnya Kementerian ATR/BPN. Tujuannya diantaranya untuk menyelesaikan sengketa pertanahan dan mensukseskan Reforma Agraria.
Karena itu, Agung mengajak masyarakat memanfaatkan program tersebut, sehingga memiliki legalitas atau kepastian hukum atas tanah yang dimiliki ”Jadi sertifikat tanah ini sangat penting. Diantaranya untuk meminimalisir terjadinya sengketa konflik tanah,” ujarnya.
Adanya kepastian hukum hak atas tanah, lanjut Agung, juga bisa menjadi salah satu untuk menambah kesejahteraan masyarakat.”Misalnya sebagai akses permodalan lewat perbankan,” ujarnya.
Melihat kebermanfaatannya, Agung menegaskan, komisinya akan terus mendukung PTSL sesuai dengan fungsi dan kewenangan DPR. Sebab, program tersebut dirasakan langsung masyarakat.
Kepala ATR/BPN Kabupaten Brebes, Siyamto, mengatakan, sejauh ini program PTSL di Kabupaten Brebes berjalan lancar.”Dengan adanya sosialiasi ini diharapkan masyarakat semakin paham pentingnya memiliki sertifikat tanah,” kata dia.
Pada tahun ini, Siyamto menambahkan, target PTSL sebanyak 36.400 bidang. Kuota tersebut, sebagian besar dialihkan ke wilayah Brebes selatan.“Per bulan Mei ini, dari target 36.400 bidang tersebut, beberapa ratus diantaranya sudah selesai dan siap diserahkan kepada masyarakat,” kata dia.
Oleh karena itu, Siyamto mengajak masyarakat tidak ragu memanfaatkan program tersebut.“Jangan pernah khawatir sertifikatnya tidak jadi. Selama (tanah) tidak dalam sengketa, pasti selesai,” kata dia.(T06_red)

error: