Tegal  

Kenaikan Tarif Air Bersih Picu Reaksi Publik

TEGAL, smpantura – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Bahari Kota Tegal, resmi menaikkan tarif air minum sesuai keputusan Wali Kota Tegal Nomor 539/013/2023 tertanggal 26 Januari 2023.

Pada kenyataannya, kenaikan tarif itu memicu reaksi publik, lantaran dianggap terlalu membebani dan sangat meresahkan.

Salah satu warga Jalan Ponorogo, Kelurahan Sumurpanggang, Kecamatan Margadana, Rofi’i Ali mengatakan, kenaikan tarif menggunakan batas pemakaian tertinggi tidak bisa diterima akal sehat.

“Sebab jelas-jelas ini merugikan masyarakat. Bayangkan saja, pelanggan yang penggunaannya nol meter kubik, karena suatu hal harus membayar kubikan maksimal dalam blok tarif,” ungkap Rofi’i melalui sambungan telepon, Selasa (21/2).

Mantan anggota legislatif di Kota Tegal ini mengaku dikenai beban tagihan Rp 100.000. Padahal, di kediamannya yang masuk dalam tarif Golongan Niaga A tidak digunakan sama sekali.

“Seharusnya, jika pemakaian nol meter kubik, saya hanya terkena Rp 10.000, dengan rincian abonemen Rp 8.000 dan adminitrasi Rp 2.000,” pungkasnya.

BACA JUGA :  Tiba di Donohudan Jamaah Calon Haji Kota Tegal Jalani Pemeriksaan Kesehatan

Dalam kesempatan itu, Rofi’i menyatakan keberatan terhadap kebijakan penerapan tarif berdasarkan pemakaian kubikan tertinggi.

Senada disampaikan Imam Pramujiono, warga RT 01/ RW 02 Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Debong Kulon, Kecamatan Tegal Selatan, yang menyebut bahwa kenaikan tarif air minum tanpa ada pemberitahuan maupun sosialisasi langsung kepada pelanggan.

Ironisnya, kenaikan tarif tidak diimbangi dengan peningkatan mutu pelayanan. Sebab, aliran air bersih di Jalan Dewi Sartika, kerap mengalami gangguan.

“Sebelum naik, abonemen bulanan berkisar Rp 15.000. Itu pun hanya digunakan seadanya, karena sering tidak keluar. Begitu tarif naik, sekarang harus membayar penuh 10 kubik atau setara Rp 53.000. Padahal cuma dipakai satu kubik saja,” jelasnya.

error: