Dalam kesempatan itu, Rofi’i menyatakan keberatan terhadap kebijakan penerapan tarif berdasarkan pemakaian kubikan tertinggi.
Senada disampaikan Imam Pramujiono, warga RT 01/ RW 02 Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Debong Kulon, Kecamatan Tegal Selatan, yang menyebut bahwa kenaikan tarif air minum tanpa ada pemberitahuan maupun sosialisasi langsung kepada pelanggan.
Ironisnya, kenaikan tarif tidak diimbangi dengan peningkatan mutu pelayanan. Sebab, aliran air bersih di Jalan Dewi Sartika, kerap mengalami gangguan.
“Sebelum naik, abonemen bulanan berkisar Rp 15.000. Itu pun hanya digunakan seadanya, karena sering tidak keluar. Begitu tarif naik, sekarang harus membayar penuh 10 kubik atau setara Rp 53.000. Padahal cuma dipakai satu kubik saja,” jelasnya.
Imam berharap, Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono dan jajaran Direksi Perumda Air Minum Tirta Bahari, dapat mengambil langkah tegas dan memberikan kebijakan yang lebih merakyat.
Seperti diketahui, sebelumnya Komisi II DPRD Kota Tegal, meminta jajaran Perumda Air Minum Tirta Bahari Kota Tegal, untuk meninjau ulang kenaikan tarif air minum.