Permintaan itu disampaikan Ketua Komisi II DPRD Kota Tegal, H Anshori Faqih, saat melakukan rapat koordinasi bersama Perumda Tirta Bahari dan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Tegal, di Ruang Rapat Komisi II, Senin (13/2).
H Anshori Faqih mengaku, pihaknya banyak mendapatkan aduan dan keluhan dari masyarakat, terkait kenaikan tarif air minum terhitung Februari 2023.
“Banyak masyarakat yang mengeluhkan kenaikan tarif 20 persen. Termasuk klasifikasi pembayaran dari 0-10 kubik yang ditentukan tersendiri. Jadi setiap pelanggan yang menggunakan air lima kubik, harus membayar sepuluh kubik,” jelas Anshori.
Padahal, lanjut dia, semestinya Perumda Tirta Bahari, dapat melihat kelayakan Kartu Keluarga (KK) untuk kebutuhan air bersih sepuluh kubik.
“Bukan kemudian menggunakan lima, tetapi harus membayar sepuluh,” timpalnya. (T03-Red)