Tegal  

Kenaikan Tarif Parkir Tunggu Perda Diundangkan

TEGAL, smpantura – Penerapan kenaikan tarif parkir di Kota Tegal, masih menunggu Peraturan Daerah (Perda) Kota Tegal, Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah diundangkan.

Saat ini, Dinas Perhubungan (Dishub) masih melakukan sosialisasi kenaikan tarif parkir, menyiapkan petugas parkir dan penggunaan perangkat untuk e-parkir.

Sekretaris Komisi 3 DPRD Kota Tegal, Sisdiono Ahmad mengatakan, Perda Kota Tegal Nomor 1 tahun 2024 sesuai dasar hukum, sedang diminta evaluasi gubernur, Kementerian Keuangan dan Kemendagri.

“Tahap berikutnya, diundangkan. Maka ketika sudah diundangkan, tarif baru bisa diterapkan,” kata Sisdiono, usai melakukan rapat kerja dengan Dishub, Rabu (11/1/2024).

Dikatakan Sisdiono, target perolehan parkir Dishub sejak lima tahun terakhir belum pernah tercapai. Pada tahun 2023, pendapatan sektor parkir hanya mencapai sekitar Rp 1,8 miliar dari target sekira Rp 3,2 miliar.

Perhitungan pendapatan parkir di tahun 2024, Komisi 3 mewajibkan terdapat kenaikan. Bahkan, Sisdiono memperkirakan perolehan parkir bisa mencapai Rp 4 miliar.

“Jika kerjanya serius target terpenuhi. Saya menekankan, bahwa Dishub harus meningkatkan kinerja. Kalau sudah melampaui target, jangan kemudian terlena,” ucapnya.

BACA JUGA :  Harga Garam Tinggi, Produsen Ikan Asin di Tegal Menjerit

Ditambahkan Sisdiono, kenaikan tarif parkir, diharapkan seimbang dengan fasilitas, sehingga masyarakat merasa nyaman, aman dan petugas parkir yang bekerja juga mengerti aturan.

“Fasilitas parkir harus baik. Seperti marka jalan juga diperbaiki jika ada yang rusak. Karena bagaimanapun retribusi harus seimbang dengan fasilitasnya,” imbuh Sisdiono.

Kepala Dishub Kota Tegal, Abdul Kadir, melalui Kepala Bidang Lalu Lintas, Teguh Prihatno mengatakan, parkir di jalan umum mengalami kenaikan yang bervariatif.

Untuk sepeda motor naik dari Rp 1.000 menjadi Rp 2.000, kendaraan roda empat dari Rp 2.000 menjadi Rp 3.000, tarif parkir roda enam naik dari Rp 5.000 menjadi Rp 10.000 dan truk gandeng atau trailer dari Rp 10.000 menjadi Rp 15.000.

“Kenaikan ini menyesuaikan perkembangan. Di samping itu kita juga untuk menaikkan pendapatan daerah, untuk kemandirian daerah dalam pembangunan,” tegasnya. (T03-Red)

error: