Tegal  

Kenaikan Tarif Parkir Tunggu Perda Diundangkan

Untuk sepeda motor naik dari Rp 1.000 menjadi Rp 2.000, kendaraan roda empat dari Rp 2.000 menjadi Rp 3.000, tarif parkir roda enam naik dari Rp 5.000 menjadi Rp 10.000 dan truk gandeng atau trailer dari Rp 10.000 menjadi Rp 15.000.

“Kenaikan ini menyesuaikan perkembangan. Di samping itu kita juga untuk menaikkan pendapatan daerah, untuk kemandirian daerah dalam pembangunan,” tegasnya. (T03-Red)

error: