SLAWI, smpantura – Pilkada Serentak 2024 berbeda dengan Pemilu 2024. Dalam Pemilu 2024, ada lima surat suara, yakni Presiden dan Wakil Presiden RI, DPD, DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/ kota.
Dalam Pilkada Serentak 2024, hanya ada dua surat suara yakni Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati.
“Dalam Pilkada Serentak yang akan digelar pada 27 November 2024, ada dua surat suara, yakni Pilbup dan Pilgub,” kata Komisioner KPU Kabupaten Tegal Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Adi Purwanto, saat Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada Serentak 2024 di TPS 8 Desa Gumayun, Kecamatan Dukuhwaru, Kabupaten Tegal, Selasa (5/11/2024).
Dikatakan, untuk Pilbup surat suaranya berwarna biru muda dan Pilgub merah marun.
Mendasari surat dari KPU RI, jika jumlah calon ada 2, maka dalam simulasi ini ditambah menjadi 3 calon.
Sementara untuk nomor urutnya, tidak menggunakan 1, 2 dan 3, tapi menggunakan nomor 75, 76 dan 77.
“Jadi simulasi ini bukan untuk mengukur elektoral, tapi efektivitas dan efisiensi,” katanya.
Dijelaskan, kegiatan yang dihadiri unsur Forkopimda, Forkopimcam dan seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se Kabupaten Tegal itu, bertujuan untuk mengukur tingkat efisiensi kerja para Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS.
Sehingga KPPS dapat memahami alur pemungutan dan penghitungan suara pada saat Pilkada. Termasuk juga penggunaan surat suara, penggunaan formulir, penggunaan Sirekap Pilkada dan jenis logistik lainnya.
“Simulasi ini kita lakukan mendasari surat dari KPU RI Nomor 2279 tentang pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara Pilkada,” terangnya.
Dijelaskan, alasan simulasi dilakukan di Desa Gumayun, karena lokasinya mudah dijangkau.
“Jadi bukan karena di sini partisipasinya kurang, tapi karena lokasinya lebih dekat dengan kantor KPU, sehingga lebih efisien, cukup memadahi, dan mudah dijangkau,” ujarnya.
Ditambahkan, untuk peserta pemilih di TPS 8 jumlahnya sebanyak 521 jiwa. **