“Jika pengusaha sama sekali tidak membayarkan, maka sanksi administratif sesuai perundang-undangan akan diberlakukan,” tegasnya.
Guna memastikan aturan ini ditaati, Disperintransnaker akan melakukan pemantauan intensif ke sejumlah perusahaan. Selain itu, layanan pengaduan resmi juga telah dibuka baik melalui laman poskothr.kemnaker.go.id maupun datang langsung ke Kantor Disperintransnaker Kabupaten Tegal pada Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja. (**)


