Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tegal, Iwan Kurniawan menyatakan, persoalan data ganda pada peserta JKN segmen PBI akan diperkuat dengan adanya surat keterangan untuk menegaskan jika ada dua identitas yang dicurigai sama namun memiliki NIK yang berbeda.
“Awal mula adanya NIK yang tidak bisa dimasukkan online merupakan persoalan di luar kewenangan kami. Namun, kita dapat mengatasi persoalan tersebut dengan adanya surat keterangan sehingga si peserta yang memang terindikasi ganda identitas tidak memperoleh hambatan dalam mengakses layanan kesehatan. Karena umumnya data ganda ini salah satunya sudah dinonaktifkan kepesertaannya padahal ternyata justru Itu adalah data yang berisi identitas NIK valid, “ imbuhnya.
Peserta segmen PBI APBN ini merupakan masyarakat yang didaftarkan menjadi peserta JKN yang diusulkan oleh Dinas Sosial masing-masing kabupaten atau kota.
Peran Dinas Sosial dalam hal ini adalah melakukan verifikasi data dan validasi. Tentunya Dinas Sosial juga bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, bahkan di beberapa daerah tertentu hal itu turut ditentukan melalui Musyawarah Rencana Desa. Masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan akan dimasukkan dalam aplikasi yang bernama Sistem Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG).
Kemudian BPJS Kesehatan akan mendapatkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang berisikan data by name by address yang layak menerima bantuan untuk diinput menjadi peserta PBI. Harapannya kuota masyarakat yang masuk dalam DTKS ini dapat bertambah sehingga tidak adalagi warga masyarakat yang membutuhkan bantuan tetapi kesulitan mengakses layanan kesehatan.


