Slawi  

Kepesertaan JKN di Kabupaten Tegal Baru Mencapai 86,73%, Kenapa? 

Peserta segmen PBI APBN ini merupakan masyarakat yang didaftarkan menjadi peserta JKN yang diusulkan oleh Dinas Sosial masing-masing kabupaten atau kota.

Peran Dinas Sosial dalam hal ini adalah melakukan verifikasi data dan validasi. Tentunya Dinas Sosial juga bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, bahkan di beberapa daerah tertentu hal itu turut ditentukan melalui Musyawarah Rencana Desa. Masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan akan dimasukkan dalam aplikasi yang bernama Sistem Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG).

Kemudian BPJS Kesehatan akan mendapatkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang berisikan data by name by address yang layak menerima bantuan untuk diinput menjadi peserta PBI. Harapannya kuota masyarakat yang masuk dalam DTKS ini dapat bertambah sehingga tidak adalagi warga masyarakat yang membutuhkan bantuan tetapi kesulitan mengakses layanan kesehatan.

BACA JUGA :  Stabilisasi Harga, Pemkab Tegal Gelar Pasar Murah Beras SPHP

Peserta pada segmen PBI ini akan menempati hak kelas rawat III, tapi khusus untuk peserta PBI tidak diperkenankan naik kelas rawat apabila opname di rumah sakit. Alasannya cukup sederhana, apabila dia berkeinginan untuk naik kelas maka dianggap peserta yang tidak membutuhkan bantuan lagi sehingga tidak dapat menggunakan kepesertaan JKN yang dimilikinya untuk pengobatan itu. (T04-Red)

error: