Peserta pada segmen PBI ini akan menempati hak kelas rawat III, tapi khusus untuk peserta PBI tidak diperkenankan naik kelas rawat apabila opname di rumah sakit. Alasannya cukup sederhana, apabila dia berkeinginan untuk naik kelas maka dianggap peserta yang tidak membutuhkan bantuan lagi sehingga tidak dapat menggunakan kepesertaan JKN yang dimilikinya untuk pengobatan itu. (T04-Red)
Kepesertaan JKN di Kabupaten Tegal Baru Mencapai 86,73%, Kenapa?


