Kerjasama Internasional Kawasan Tanpa Persetujuan DPR Adalah Pelanggaran Konstitusi

(Dalam Perspektif Kerjasama Internasional Kawasan BOP & BRICS - Enam Konsensus Dasar & Dasa Sila Konferensi Asia Afrika).

Konsensus yang menjadi hasil dari Konferensi Asia Afrika salah satunya berbentuk deklarasi yang memuat dalam 10 poin keputusan, yang selanjutnya dikenal dengan sebutan Dasasila Bandung.

Berikut adalah isi 10 poin penting dari Dasasila Bandung yang lahir pada KAA 1955.

  1. Menghormati hak-hak asasi manusia dan menghormati tujuan-tujuan dan prinsip-prinsip dalam Piagam PBB.
  2. Menghormati kedaulatan dan keutuhan wilayah semua negara.
  3. Mengakui persamaan derajat semua ras serta persamaan derajat semua negara besar dan kecil.
  4. Tak campur tangan dalam urusan dalam negeri negara lain.
  5. Menghormati hak setiap negara untuk mempertahankan dirinya sendiri atau secara kolektif, sesuai dengan isi Piagam PBB.
  6. (a) Tidak menggunakan pengaturan-pengaturan pertahanan kolektif untuk kepentingan khusus negara besar mana pun. (b) Tidak melakukan tekanan terhadap negara lain mana pun.
  7. Tidak melakukan tindakan atau ancaman agresi atau menggunakan kekuatan terhadap keutuhan wilayah atau kemerdekaan politik negara mana pun.
  8. Menyelesaikan semua perselisihan internasional dengan cara-cara damai, seperti melalui perundingan, konsiliasi, arbitrasi, atau penyelesaian hukum, ataupun cara-cara damai lainnya yang menjadi pilihan pihak-pihak yang bersangkutan sesuai dengan isi Piagam PBB.
  9. Meningkatkan kepentingan dan kerja sama bersama.
  10. Menjunjung tinggi keadilan dan kewajiban-kewajiban internasional.
    (**)