Menurut dia, sejak kasus itu mencuat dan diadukan ke Polres Brebes, belum ada perkembangan signifikan. Sempat dijanjikan ada mediasi untuk pengembalian kerugian dari terduga pelaku namun belum terealisasi. Total kerugian dari para korban ini ditaksir mencapai lebih dari Rp 1 miliar. Paling kecil masing-masing korban mengalami kerugian Rp 1,8 juta dan paling besar sebanyak Rp 60 juta.
“Kalau tidak ditepati, hukumnya akan bagaimana. Karena korban ini banyak sekali, 300-an orang. Korban banyak tapi prosesnya belum jelas, maka kita kejar. Korban rugi mulai dari Rp 1,8 juta dan paling banyak Rp 60 juta. Total sekitar Rp 1 miliar lebih,” paparnya.
Sementara itu, Wakapolres Brebes Kompol Arwansa saat dikonfirmasi wartawan, membenarkan adanya laporan dugaan penipuan arisan online. Saat ini kasusnya sedang ditangani Satreskrim Polres Brebes. Pihaknya juga sedang melakukan pendalaman untuk mengungkap kasus itu. “Pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan korban. Perkembangan selanjutnya nanti akan disampaikan lebih lanjut,” pungkasnya. (T07_red)