TEGAL, smpantura – Ketua Tim Koalisi Tegal Maju Cemerlang (TMC) pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Tegal nomor urut tiga, Faruq-Ashim, Suprianto melaporkan pria berinisial DYS ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
DYS dilaporkan atas dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP. Peristiwa itu dilaporkan Suprianto dengan Laporan Polisi LP/B/436/XII/2024/SPKT/BARESKRIM.
Dari laporan itu tertulis bahwa Suprianto diduga dianiaya pada hari Minggu, 1 Desember 2024 sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Sukardi Nomor 5 RT 04/ RW 01 Kelurahan Kemandungan, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal.
Dalam sebuah video yang diterima smpantura.news Sabtu sore (7/12/2024), Suprianto menjelaskan kronologi peristiwa penganiayaan. Di mana pada saat itu, dirinya sedang melakukan evaluasi kekalahan bersama tim pemenangan Faruq-Ashim di Cafe Kaleng-Kaleng.
Tiba-tiba lanjut Supri, DYS dan DJR datang menghampiri dan menarik badannya untuk masuk ke ruang tamu.
“Di situlah saya dan DYS beradu argumen, sehingga ribut sampai akhirnya DYS menghantam pelipis kanan dua kali dan memukul kepala bagian belakang saya satu kali. Saat pemukulan itu juga banyak yang menyaksikan,” kata Supri.
Akibat pemukulan itu, Supri mengaku mengalami memar dan melakukan visum di RS Mitra Keluarga Tegal. Setelah divisum, dia diminta dokter jaga untuk menjalani rawat inap. Namun, karena pertimbangan keluarga dan anak-anak serta keselamatan diri, Supri menolak untuk menjalani rawat inap.
“Saya langsung ke Jakarta atas pertimbangan keluarga dan anak, istri. Saya dirawat di Rumah Sakit Pertamina Pusat (RSPP) Jakarta. Di sanalah saya diopname,” jelasnya.
Setelah menjalani perawatan di RSPP, masih atas pertimbangan keluarga, Supri kemudian melaporkan DYS ke Bareskrim Polri untuk meminta suatu keadilan. Sebab, pihak keluarganya sangat trauma.
“Keluarga saya merasa terganggu fisik dan mentalnya. Untuk itu saya melaporkan DYS. Saya meminta keadilan, bahwa negara ini adalah negara hukum dan semua orang sama di mata hukum. Saya melaporkan DYS ke Bareskrim, Jumat (6/12/2024) kemarin,” katanya.
Dalam video berdurasi 05.30 menit itu, Supri berharap agar DYS dapat segera diproses dan laporan yang dilakukan itu dapat diperhatikan. **