TEGAL, smpantura – Ketua Umum Ikatan Alumni SMA Negeri 1 Tegal (Ikasma) Tegal, Dr Tafakurrozak mengapresiasi jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah dalam pengungkapan kasus meninggalnya dr Aulia Risma Lestari, mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesiali (PPDS) Undip Semarang.
Dalam kasus meninggalnya warga Kota Tegal yang juga Alumni SMA Negeri 1 Tegal itu, Ditreskrimum Polda Jateng telah memeriksa 36 saksi, menyita barang bukti uang tunai Rp 97 juta dan menetapkan tiga orang tersangka.
Ketiganya yakni pria berinisial TEN, Kaprodi PPDS Anestesiologi FK Undip dan dua wanita berinisial SM yang belakang diketahui merupakan Kepala Staf Medis Kependidikan PPDS Anestesiologi FK Undip serta ZYA yang merupakan dokter dan senior korban.
Seperti diketahui, Almarhumah dr Aulia Risma Lestari ditemukan meninggal dunia di rumah kos Semarang. Dia diduga meninggal dunia karena menjadi korban perundungan dan pemerasan.
Ketum Ikasma Tegal, Dr Tafakurrozak mengapresiasi kinerja Polri, Kementerian Kesehatan RI dan Kuasa Hukum korban, Misyal Achmad. Pihaknya meminta agar para tersangka dapat ditahan dan diproses dalam pengadilan secara tranparan dan memenuhi keadilan, khususnya bagi keluarga korban.
“Kami ikut mengawal kasus ini, karena korban adalah bagian dari keluarga besar Ikasma,” jelasnya.
Jika mencermati ancaman hukuman para tersangka di atas lima tahun, Rozak berpendapat seyognya dapat dilakukan penahanan. Dia juga berharap keadilan dalam kasus tersebut dapat ditegakkan.
“Para tersangka merupakan orang terdidik dan berada. Kami meminta kasus ini dapat dituntaskan seadil-adilnya dan setransparan mungkin,” tandasnya.
Rozak juga menyatakan setuju untuk dibentuk Task Force (Satgas) pemberantasan bullying, sehingga Penegakan Hukum (Law Enforcement) dapat dilakukan dalam satu atap koordinasi secara cepat, tepat transparan dan optimal. Dengan begitu dapat memberikan efek jera bagi para pelaku.
Menurut dia, para tersangka yang juga berporfesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat dikenakan pasal berlapis terkait tindak korupsi. Sebab, jika tindak dugaan pemerasan yang dilakukan secara sadar dan sengaja terbukti, maka bisa menjadi tindak gratifikasi atau pungutan liar.
“Kami tidak menginginkan kasus perundungan terus berulang di dunia pendidikan. Kasus ini kiranya bisa menjadi yang terakhir dan semua pelaku harus dihukum seberat-beratnya, sehingga ke depan tidak ada lagi budaya serupa yang menindas para junior dari seniornya,” pungkas Rozak. **