Tegal  

Ketum Ikasma Apresiasi Kepolisian Ungkap Kasus dr Aulia Risma Lestari

Rozak juga menyatakan setuju untuk dibentuk Task Force (Satgas) pemberantasan bullying, sehingga Penegakan Hukum (Law Enforcement) dapat dilakukan dalam satu atap koordinasi secara cepat, tepat transparan dan optimal. Dengan begitu dapat memberikan efek jera bagi para pelaku.

Menurut dia, para tersangka yang juga berporfesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat dikenakan pasal berlapis terkait tindak korupsi. Sebab, jika tindak dugaan pemerasan yang dilakukan secara sadar dan sengaja terbukti, maka bisa menjadi tindak gratifikasi atau pungutan liar.

“Kami tidak menginginkan kasus perundungan terus berulang di dunia pendidikan. Kasus ini kiranya bisa menjadi yang terakhir dan semua pelaku harus dihukum seberat-beratnya, sehingga ke depan tidak ada lagi budaya serupa yang menindas para junior dari seniornya,” pungkas Rozak. **

error: