SLAWI, smpantura – Wajib pajak yang saat membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui pihak lain, untuk memastikan bahwa pajak Anda sudah di terima pemerintah, bisa cek dengan cara ini.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tegal sejak tahun 2025 telah menerbitkan sistem pengecekan status tagihan PBB dengan menggunakan barcode. Barcode ini berada di pojok kanan atas di setiap Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Barcode tersebut di scan dengan menggunakan handphone wajib pajak. Wajib pajak akan masuk dalam sistem aplikasi Bapenda Satu Genggaman (BSG) yang disitu akan terlihat, apakah uang yang biasanya di titipkan ke pihak lain, seperti RT, perangkat desa atau Kopak, sudah di setorkan ke kas daerah atau belum. Selain itu, bagi wajib pajak yang nunggak PBB juga terdapat laporannya.
“Barcode ini untuk mengecek dan memastikan setoran PBB sudah masuk kas daerah. Sangat mudah dan di SPPT sudah ada catatan untuk wajib pajak bisa mengecek lewat barcode itu,” kata Kepala Bapenda Kabupaten Tegal, Yosa Afandi saat ditemui di kantornya, Rabu (22/10/2025).
Dikatakan, wajib pajak juga bisa mengecek tagihan PBB melalui kanal BSG Online di https://aplikasibapenda.tegalkab.go.id. Tidak hanya soal tagihan PBB, tapi juga ada informasi lainnya terkait pajak daerah. Bahkan, wajib pajak juga bisa mengajukan surat pengaduan melalui kanal tersebut.
“Kami juga telah memberikan kemudahan untuk pembayaran PBB. Pembayaran bisa melalui Qris, Dana, Ovo, Gopay, shopee, Tokopedia, blibli, Pos Indonesia, Indomaret, Alfamart, Bank Jateng, BRI, BCA dan kedepan ada beberapa bank lagi yang akan dikerjasamakan,” beber Yosa.


