Terobosan untuk mempermudah wajib pajak membayar PBB juga akan dilakukan Bapenda Kabupaten Tegal di tahun 2026. Menurut Yosa, Bapenda akan menerbitkan SPPT elektronik yang akan lebih mempermudah wajib pajak. Wajib pajak tidak harus menunggu SPPT keluar dari desa atau kelurahan, tapi bisa langsung membayar dengan SPPT elektronik. Hal itu dinilai akan meningkatkan pendapatan PBB, dan mengurangi tunggakan PBB. Pasalnya, hingga kini tunggakan PBB sekitar 20 persen dari total wajib pajak di Kabupaten Tegal.
“Kami terus berupaya agar tunggakan PBB semakin kecil. Salah satunya dengan pemblokiran Nomor Obyek Pajak (NOP) bagi wajib pajak yang tiga tahun berturut-turut tidak bayar pajak,” terang Yosa.
Dijelaskan, program pemblokiran NOP dinilai cukup berhasil. Hingga kini, tagihan piutang PBB telah mencapai Rp 9,3 miliar. Padahal, di tahun-tahun sebelumnya tagihan piutang hanya sekitar Rp 7-8 miliar. Padahal, program pemblokiran NOP juga dilakukan, namun bagi wajib pajak yang nunggak lima tahun berturut-turut. Di tahun 2026, program ini juga akan kembali dilakukan dengan rentan waktu pemblokiran lebih pendek, yakni dua tahun berturut-turut.
“Kami masih menunggu arahan Bupati untuk program pemblokiran NOP wajib pajak yang nunggak selama dua tahun berturut-turut,” katanya.
Ditambahkan, target penerimaan PBB Perkotaan dan Pedesaan di Kabupaten Tegal tahun 2025 sekitar Rp 59,176 miliar. Hingga Rabu 22 Oktober 2025, telah mencapai Rp 58,381 miliar atau teralisasi sekitar 96,97 persen. “Kami berharap hingga akhir tahun ini bisa 100 persen sesuai dengan target,” pungkasnya. (**)


