SEMARANG, smpantura – Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB) bersiap melakukan transisi energi dengan memperkuat pemanfaatan energi terbarukan dan keandalan listrik. Rencana strategis ini telah di komunikasikan kepada Gubernur Ahmad Luthfi melalui usulan penetapan WUPTL guna mendukung operasional industri di kawasan tersebut.
Direktur Utama KITB, Anak Agung Putu Ngurah Wirawan, mengatakan, permohonan rekomendasi tersebut di perlukan agar pengelola kawasan dapat menyediakan layanan ketenagalistrikan yang berdampingan dengan PLN.
“Kami melaporkan progres pembangunan dan kemajuan KITB, sekaligus menyampaikan permohonan rekomendasi kepada Gubernur terkait izin usaha kelistrikan berdampingan dengan PLN di kawasan KITB,” ujar Wirawan usai bertemu Ahmad Luthfi di Kantor Gubernur, Kota Semarang, Rabu 17 Desember 2025.
Di jelaskan, rekomendasi penetapan wilayah usaha ketenagalistrikan merupakan layanan nonperizinan yang menjadi kewenangan Gubernur. Berdasarkan Pasal 4 Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 2025, kewenangan tersebut telah di delegasikan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Namun demikian, kata Wirawan, layanan rekomendasi tersebut saat ini belum tersedia dalam sistem OSS-RBA maupun Sistem Informasi Aplikasi (SIAP) Jateng, sehingga perlu di lakukan pengembangan layanan nonperizinan pada SIAP Jateng.
“Prinsipnya Gubernur sesuai aturan saja. Kalau memang sudah memenuhi syarat dan pihak PLN sepakat, maka di persilakan. Tidak ada masalah,” jelasnya.
Di jelaskan, selain penguatan layanan listrik, KITB juga merencanakan pemanfaatan energi baru terbarukan (EBT) untuk memenuhi kebutuhan investor. Seperti energi panas bumi dan panel surya.


