TEGAL, smpantura – Pemerintah terus memperketat penataan pemanfaatan ruang laut guna mendorong ekonomi biru berkelanjutan.
Salah satunya ditunjukkan Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP dengan menghentikan sementara aktivitas enam pelaku usaha tanpa izin di kawasan Pantura Kota Tegal, Jawa Tengah.
Penindakan dilakukan selama dua hari, Rabu hingga Kamis, 1-2 April 2026 melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan atau PSDKP.
Total luasan ruang laut yang dimanfaatkan tanpa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut atau PKKPRL mencapai 3,75 hektare.
Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono menegaskan langkah tersebut merupakan implementasi kebijakan tanpa toleransi terhadap pelanggaran di wilayah pesisir.
“Ini bentuk kehadiran negara. Kami tidak memberi ruang bagi pelaku usaha yang mengabaikan aturan dan daya dukung lingkungan,” ujar Ipunk.
Dari hasil pengawasan, lima perusahaan yang dihentikan bergerak di sektor galangan kapal, yakni PT SMU, PT TTM, PT TSU, PT CBS dan CV DA.
Sementara satu perusahaan lainnya, CV PPU, bergerak di bidang budidaya tambak udang.
Keenam usaha tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Ipunk menegaskan penghentian ini bersifat sementara. Para pelaku usaha diminta segera mengurus perizinan PKKPRL agar dapat kembali beroperasi secara legal.
“Setelah izinnya terpenuhi, silakan beroperasi kembali. Yang penting taat aturan,” kata Ipunk.
Sementara itu, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan PSDKP, Sumono Darwinto, menambahkan pihaknya telah menginstruksikan pengawasan ketat di lokasi yang disegel.


