TEGAL, smpantura – Komisi 1 DPRD Kota Tegal, mengusulkan rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, sebagai pengganti Raperda Madrasah Diniyah dan Penanganan Bencana.
“Dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) 2025, kami mengusulkan Raperda Madrasah Diniyah dan Raperda Penanganan Bencana. Namun, kami ubah menjadi Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan,” kata Ketua Komisi 1, H Edy Suripno, Jumat (14/6).
Digantinya raperda itu, menyusul organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkot Tegal, telah mengerjakan raperda tentang bencana.
“Sudah ada dinas terkait yang mengerjakan raperda penanganan bencana,” jelasnya.
Untuk itu, Komisi 1 mengusulkan raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, yang bertujuan untuk mengembalikan pemahaman ideologi Panasila yang selama ini belum sepenuhnya menjalankan metodologi untuk melakukan penanganan ideologi Pancasila secara konstruktif.
Akibatnya, tidak sedikit generasi muda Indonesia, yang belum memahami betul tentang makna kedalaman dari ideologi Pancasila itu sendiri.
“Dengan adanya perda ini, diharapkan pemerintah daerah ke depan bisa lebih banyak lagi untuk menyampaikan nilai-nilai dasar ideologi negara kita,” tegasnya. (T03-Red)