Slawi  

Komisi II Desak Perbup Izin Tower, Potensi PAD Capai Rp 3 M

SLAWI, smpantura – Komisi II DPRD Kabupaten Tegal mendesak untuk dirampungkan Peraturan Bupati Tegal (Perbup) tentang implementasi Perda Nomor 12 Tahun 2021 tentang Retribusi Daerah. Pasalnya, puluhan tower yang telah berdiri menunggu Perbup tersebut untuk mengajukan izin.

“Potensi PAD luar biasa capai Rp 3 miliar. Itu perhitungan kami kalau bayar retribusi pendirian setiap tower Rp 40 juta. Padahal ada sekitar 40 tower yang sudah berdiri,” kata Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tegal, Ade Krisna Mulyawan, Selasa (9/5).

Dikatakan, perizinan tower sempat dihentikan karena keluarnya surat moratorium dari Bupati Tegal. Namun, surat itu telah dicabut pada tahun 2021 lalu. Hal itu juga dibarengi dengan diterbitkannya Perda Nomor 12 Tahun 2021. Namun, implementasi dari Perda tersebut menunggu Perbup untuk teknis pelaksanaannya.

BACA JUGA :  Di Depan Makam Ki Enthus Susmono, 10 Pengurus Ansor dan Banser Kabupaten Tegal Mundur

“Kami minta segera untuk Perbup diselesaikan. Banyak yang mengeluhkan tentang izin tower,” harap politisi Partai Gerindra tersebut.

Kabid Perizinan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tegal, Dedy Junaedi menuturkan, Perbup Retribusi Daerah telah dibuat dan tengah mendapatkan persetujuan dari Bupati dan Sekda Tegal.

“Kemungkinan minggu-minggu ini sudah selesai,” katanya.

Ditambahkan, hingga kini sudah ada sekitar puluhan pengusaha tower yang telah mendaftarkan diri untuk mengurus izin. Namun, pengurusan izin itu menunggu Perbup tersebut diundangkan. Dijelaskan, retribusi menara tunggal maksimal Rp 70 juta permenara dan menara bersama maksimal Rp 60 juta permenara. (T05-Red)

 

 

 

 

 

 

 

 

error: