SLAWI, smpantura – Komisi II DPRD Kabupaten Tegal, merekomendasikan pembangunan pabrik sepatu, di Desa Kedungkelor, Kecamatan Warureja, Kabupaten Tegal, minta untuk dihentikan sementara. Hal itu dilakukan, karena pembangunan pabrik tersebut, belum mengantongi izin.
Hal itu dikatakan Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tegal, Ade Krisna Mulyawan, usai melakukan inspeksi mendadak (sidak), ke pembangunan pabrik sepatu di Kedungkelor, Selasa (27/6).
Hasil kunjungan tersebut, kata Ade, pengelola pabrik mengakui, belum memiliki izin Analisis Dampak Lingkungan (Amdal).
“Izin masih dalam proses, kenapa sudah ada kegiatan. Harusnya menunggu izin turun, baru mulai pembangunan,” kata Anggota DPRD Kabupaten Tegal, dari Fraksi Gerindra saat ditemui di Gedung DPRD Kabupaten Tegal, Rabu (5/6).
Ia menjelaskan, pengurusan izin Amdal serta izin lainnya, diminta didahulukan. Pasalnya, hal itu menjadi pedoman dalam pelaksanaan pembangunan.
Jika ternyata izin belum ada, lalu bangunan telah berdiri, maka akan menjadi persoalan dikemudian hari. Oleh karena itu, pihaknya meminta agar pembangunan pabrik di Kedungkelor, dihentikan sementara.
“Pembangunan pabrik itu, sudah dapat teguran dari DLH,” kata Ade.
Atas teguran itu, tambah dia, Komisi II meminta agar Satpol PP Kabupaten Tegal, bertindak melakukan penghentian.
Hal itu dilakukan, agar semua investor bisa mentaati aturan. Apalagi untuk penanam modal asing yang harus benar-benar mentaati aturan.
Selain itu, kata dia, penegakan aturan jangan tebang pilih, hanya ditegakkan pada masyakarat kecil. Sedangkan, untuk pengusaha yang berduit, penerapan aturan tidak diberlakukan.
“Jangan hanya aturan ditegakkan untuk masyarakat kecil, tapi untuk pengusaha berduit tidak diterapkan,” pungkasnya. (T05-Red)