SLAWI, smpantura – Komisi III DPRD Kabupaten Tegal mendorong Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (KPTan) Kabupaten Tegal untuk melakukan pendataan petani penerima pupuk bersubsidi. Hal itu dimaksudkan agar semua petani bisa mendapatkan pupuk bersubsidi.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tegal, H Wasbun usai Pembahasan Laporan Pertanggungjawaban APBD Kabupaten Tegal tahun 2022 bersama Dinas KPTan Kabupaten Tegal, Rabu (14/6).
Wasbun menyampaikan, kelangkaan pupuk yang terjadi di Kabupaten Tegal untuk tahun ini telah diantisipasi dengan melakukan pendataan ulang.
Pendataan yang dimulai bulan Mei 2023, khusus untuk luasan lahan pertanian yang ada di Kabupaten Tegal. Usai pendataan lahan, dilanjutkan dengan pendataan petani penerima pupuk bersubsidi.
“Sebelumnya pendataan kurang maksimal, karena banyak petani yang belum mendaftarkan diri,” katanya.
Politisi PKB itu menilai dengan banyaknya petani yang tidak terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) membuat mereka tidak mendapatkan pupuk bersubsidi saat musim tanam.
Kondisi itu yang membuat petani berteriak kelangkaan pupuk. Padahal, untuk mendaftarkan tanahnya mendapatkan pupuk bersubsidi cukup mudah. Petani menyertakan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Petani bisa mendaftatkan melalui kelompok tani masing-masing atau melalui Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) pertanian dan Balai Penyuluh Pertanian (BPP) di masing-masing kecamatan.
“Kami berharap petani bisa segera mendaftarkan diri, sehingga bisa mendapatkan pupuk bersubsidi,” pinta Wasbun.