Lebih lanjut dikatakan, jika data tersebut sudah lengkap, maka Pemerintah Daerah akan mengusulkan untuk mendapatkan quota pupuk bersubsidi. Ia meminta agar quota pupuk bersubsidi untuk petani di Kabupaten Tegal bisa dipenuhi 100 persen.
Hal itu dimaksudkan agar semua petani bisa mendapatkan pupuk sesuai dengan kebutuhan. Jika quota tidak sesuai kebutuhan, petani juga bisa menggunakan pupuk non subsidi yang juga dijual di pengecer pupuk.
“Kami juga berharap agar petani bisa menggunakan pupuk sesuai dengan aturan,” katanya.
Wasbun menambahkan, petani diminta untuk menggunakan pupuk organik untuk mengurangi penggunaan pupuk pupuk bersubsidi, sehingga jika terjadi kelangkaan bisa dipenuhi dengan pupuk organik.
“Penggunaan pupuk organik juga untuk memperbaiki kesuburan tanah, karena selama ini banyak pupuk kimia yang digunakan petani,” pungkasnya. (T05-Red)