TEGAL, smpantura – Komisi III DPRD Kota Tegal, meminta Pemerintah Kota Tegal untuk menunda rencana relokasi pedagang kaki lima (PKL) dan rekayasa lalu lintas satu arah dari Timur ke Barat di Jalan Kartini.
“Sejauh ini belum ada komunikasi ke kami (Komisi III). Siang ini kami inisiatif mengundang Dinas Perhubungan untuk melakukan rapat koordinasi,” tutur Anggota Komisi III, Sisdiono Ahmad, Senin (13/1/2025).
Politisi Partai Gerindra ini menilai relokasi PKL dan rekayasa lalu lintas merupakan persoalan rakyat kecil, untuk itu Komisi III meminta agar rencana relokasi dapat dievaluasi dan diundur pelaksanaannya.
Pemindahan PKL ke kawasan Stadion Yos Sudarso, Jalan Melati juga berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan baik bagi pedagang maupun pembeli. Sebab, di lokasi itu berdekatan dengan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) yang memiliki aktivitas damtruk.
“Bau dari sampah pasti akan terasa di sana. Makanya saya meminta agar Komisi III diajak untuk koordinasi,” katanya.
Selain itu, Sisdiono juga mengemukakan bahwa Kota Tegal belum memiliki peraturan daerah yang mengatur tentang PKL. Perda tersebut sudah diusulkan dan baru akan dibentuk panitia khusus (Pansus).
“Pemindahan ini bisa jadi tidak berdasarkan hukum nanti. Kami harap Pemkot bisa sedikit bersabar untuk memindahkan PKL hingga Perda tentang PKL disahkan,” ujarnya. **