Brebes  

Komisi IV DPRD Brebes Gelar Klarifikasi Terkait Penolakan Plt Kepala SMPN 1 Bumiayu, Ini Hasilnya

FOTO : Pertemuan Komisi IV DPRD, Dindikpora bersama alumni terkait penolakan Plt SMPN 1 Bumiayu dan tuntutan mundur komite sekolah

BUMIAYU, smpantura – Komisi IV DPRD Brebes, Senin (17/11/2025), menggelar rangkaian klarifikasi untuk menelusuri duduk persoalan terkait penolakan terhadap Ina Purnamasari sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala SMPN 1 Bumiayu.

Klarifikasi dilakukan dalam empat sesi yang melibatkan komite sekolah, OSIS, dewan guru, dan perwakilan alumni.

Selain anggota Komisi IV, hadir pula Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Brebes, Caridah. Seluruh sesi digelar secara tertutup, kecuali pertemuan dengan perwakilan alumni.

Ketua Komisi IV DPRD Brebes, Feri Anggrianto, mengatakan klarifikasi diperlukan untuk memahami duduk persoalan secara menyeluruh.“Kami ingin meminta keterangan dari masing-masing pihak agar dapat melihat persoalan yang sebenarnya,” ujarnya.

Feri menambahkan, seluruh masukan akan dianalisis sebelum dirumuskan menjadi rekomendasi resmi. Ia meminta seluruh pihak bersabar menunggu proses tersebut. “Semua masukan akan kami pelajari. Kami harap semua pihak menahan diri sampai rekomendasi selesai dirumuskan,” katanya.

BACA JUGA :  DPC Progib Brebes Gelar Syukuran Pelantikan Prabowo-Gibran di Bukit Sendari

Sementara itu, Kepala Dindikpora Brebes, Caridah, menegaskan bahwa peninjauan terhadap SK Plt kepala sekolah tidak bisa dilakukan secara cepat karena harus melalui mekanisme resmi.“SK tidak serta-merta bisa dicabut. Harus melalui rapat yang diantaranya melibatkan Komisi I, Komisi IV, BKD, dan Bagian Hukum,” ujarnya dihadapan para alumni.

Terkait surat komite yang mengusulkan mutasi sejumlah guru, Caridah menekankan bahwa mutasi memiliki aturan dan prosedur yang tidak bisa diputuskan sepihak.“Mutasi itu ada mekanismenya. Tidak bisa langsung diputuskan tanpa tahapan yang sesuai,” tuturnya.