Slawi  

Komisioner KPU Kabupaten Tegal Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Kode Etik, PDIP Kabupaten Tegal Laporkan ke DKPP

“Ridho pada tanggal 11 November 2024, berada di Jakarta. Lalu, benang merahnya dimana?,” ujarnya.

Ketua Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tegal, Dr.c Muhammad Hendri Setiawan SH MH menjelaskan, dugaan pelanggaran Kode Etik sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012 dan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggaran Pemilihan Umum.

“Rido Rejekiono merupakan Kader Partai Gerindra dan/atau tim sukses yang tergabung dalam Partai Pengusung Pasangan Calon Gubernur Wakil Gubernur dan Bupati Wakil Bupati Kabupaten Tegal Nomor Urut 02,” terangnya.

Dijelaskan, ketentuan Pasal yang dilanggar yaitu Prinsip Dasar Etika dan perilaku sebagaimana ketentuan Pasal 7 huruf a, Pasal 8 huruf a, Pasal 9 huruf c, dan Pasal 9 huruf f Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012 dan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggaran Pemilihan Umum.

BACA JUGA :  19 Bintara Remaja Ikuti Tradisi Pembaretan Polres Tegal

Selain itu, tambah dia, melanggar Pelaksanaan Prinsip Dasar Etika dan Perilaku sebagaimana ketentuan Pasal 10 huruf a, Pasal 10 huruf c, Pasal 10 huruf e, Pasal 11 huruf d, Pasal 12 huruf g, Pasal 13 huruf d, Pasal 14 huruf c dan Pasal 15 huruf d, Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012 dan -Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggaran Pemilihan Umum.

error: