Brebes  

Komplotan Pencuri Rel KA di Brebes Dibekuk

“Masing – masing pelaku ini, mendapatkan uang 300.000 sebagai upah dan rencananya potongan rel hasil curian akan dijual ke pengepul rongsok di Jakarta,” jelasnya.

Kasat menambahkan, rel KA yang dicuri para pelaku tersebut, merupakan rel cadangan yang digunakan saat rel ada yang rusak.

“Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun,” pungkasnya. **

error: