Tegal  

Komplotan Tilap Sepeda Listrik di Alun-Alun Kota Tegal Terbongkar

Modus Sewa, Barang Dibawa Kabur

TEGAL, smpantura – Komplotan tindak pidana penipuan dan penggelapan (Tilap) sepeda listrik, yang selama ini gentayangan beroperasi di Alun-Alun Kota Tegal, dan merugikan warga yang membuka usaha jasa persewaan sepeda listrik di lokasi itu, akhirnya terbongkar.

Itu setelah korban, yang juga pemilik usaha jasa persewaan tersebut, mencium jejak sepeda listrik yang selama ini dibawa kabur penyewanya, yang juga anggota komplotan, di postingan sebuah akun media sosial, facebook.

”Modusnya, pelaku menyewa sepeda listrik di usaha jasa persewaan kendaraan ini yang berada di Alun-Alun Kota Tegal. Pelaku pertama membawa anak kecil saat menyewa. Dengan alasan untuk berputar-putar di kawasan alun-alun ini,” terang Kapolres Tegal Kota AKBP Rully Thomas melalui Kasatreskrim AKP Eko Setiabudi Pardani, didampingi Plt Kasihumas Polres Tegal Kota Iptu Joko Waluyo.

Sepeda listrik itu disewakan selama 30 menit, dengan tarif Rp 25.000. Tapi saat batas waktu sewa habis, penyewa tak kunjung muncul batang hidungnya. Pemilik jasa persewaan tersebut, pun mencari ke sejumlah lokasi. Tapi tak menemukan jejaknya.

Ternyata kasus itu menimpa sejumlah warga yang membuka usaha jasa persewaan sepeda listrik di kawasan Alun-Alun Kota Tegal. Korban yang dirugikan pun, akhirnya bersepakat untuk memburu penyewa yang nakal tersebut.
Harga Murah

Kerja keras korban penipuan dan penggelapan sepeda listrik itu, pun akhirnya, menemukan postingan di sebuah akun facebook, yang menawarkan penjualan kendaraan tersebut. Awalnya korban berpura-pura tertarik dengan harga murah yang ditawarkan. Selanjutnya disepakati untuk bertemu di suatu tempat.

Begitu penjual yang menawarkan di media sosial itu muncul, sambil membawa barangnya, pemilik usaha jasa persewaan kendaraan tersebut, langsung menangkapnya. ”Sepeda listrik kami, ada ciri-cirinya yang mudah dikenali. Dan ternyata ini sama persis dengan sepeda listrik milik Saya, yang hilang dibawa kabur penyewanya,” terang salah seorang korban.

BACA JUGA :  Buka Orientasi PPPK, Pj Wali Kota Tegal Tekankan Lima Hal

Sejumlah warga yang menjadi korban penipuan dan penggelapan itu, sangat geram dengan pelaku yang diamankan. Mereka hampir saja menghadiahi bogem mentah ke wajah pelaku. Tapi dicegah warga lainnya.

Unit Reskrim Polsek Tegal Timur yang mendengar penangkapan itu langsung ke lokasi kejadian. Dari pengembangan penyidikan, ternyata melibatkan sejumlah pelaku yang merupakan satu komplotan penipuan dan penggelapan.

Kasatreskrim AKP Eko Setiabudi Pardani mengatakan, ada empat pelaku yang diamankan, dan sekarang sudah ditahan kesatuannya. Pelaku yang ditangkap semuanya warga Kota Tegal. Keempatnya adalah IS (31), FK (30), KD (32), dan UW (30). Satu anggota komplotan berinisial KD, merupakan residivis, dan belum lama bebas dari Lapas Tegal.

Dari pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres Tegal Kota, KD berperan memiliki ide dan berperan sebagai penyewa kendaraan itu. Sedangkan IS juga berperan memiliki ide untuk mencari sasaran korban yang tepat. Kemudian FK berperan menyimpan barang hasil penipuan dan penggelapan. UW berperan menjual barang hasil kejahatan itu di media sosial Facebook.

Penyidik yang memintai keterangan pelaku komplotan itu, selama ini sudah membawa kabur empat unit sepeda listrik milik warga yang membuka usaha jasa persewaan kendaraan itu di Alun-Alun Kota Tegal.

Tapi barang bukti yang diamankan penyidik baru dua unit. Dua unit lainnya sudah dijual murah ke orang lain. Atas perbuatan pelaku, penyidik menerapkannya dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. **

error: