Begitu penjual yang menawarkan di media sosial itu muncul, sambil membawa barangnya, pemilik usaha jasa persewaan kendaraan tersebut, langsung menangkapnya. ”Sepeda listrik kami, ada ciri-cirinya yang mudah dikenali. Dan ternyata ini sama persis dengan sepeda listrik milik Saya, yang hilang dibawa kabur penyewanya,” terang salah seorang korban.
Sejumlah warga yang menjadi korban penipuan dan penggelapan itu, sangat geram dengan pelaku yang diamankan. Mereka hampir saja menghadiahi bogem mentah ke wajah pelaku. Tapi dicegah warga lainnya.
Unit Reskrim Polsek Tegal Timur yang mendengar penangkapan itu langsung ke lokasi kejadian. Dari pengembangan penyidikan, ternyata melibatkan sejumlah pelaku yang merupakan satu komplotan penipuan dan penggelapan.
Kasatreskrim AKP Eko Setiabudi Pardani mengatakan, ada empat pelaku yang diamankan, dan sekarang sudah ditahan kesatuannya. Pelaku yang ditangkap semuanya warga Kota Tegal. Keempatnya adalah IS (31), FK (30), KD (32), dan UW (30). Satu anggota komplotan berinisial KD, merupakan residivis, dan belum lama bebas dari Lapas Tegal.
Dari pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres Tegal Kota, KD berperan memiliki ide dan berperan sebagai penyewa kendaraan itu. Sedangkan IS juga berperan memiliki ide untuk mencari sasaran korban yang tepat. Kemudian FK berperan menyimpan barang hasil penipuan dan penggelapan. UW berperan menjual barang hasil kejahatan itu di media sosial Facebook.
Penyidik yang memintai keterangan pelaku komplotan itu, selama ini sudah membawa kabur empat unit sepeda listrik milik warga yang membuka usaha jasa persewaan kendaraan itu di Alun-Alun Kota Tegal.