Tapi barang bukti yang diamankan penyidik baru dua unit. Dua unit lainnya sudah dijual murah ke orang lain. Atas perbuatan pelaku, penyidik menerapkannya dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. **
Komplotan Tilap Sepeda Listrik di Alun-Alun Kota Tegal Terbongkar
Modus Sewa, Barang Dibawa Kabur
